Pada hari Kamis (21/3) Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap kasus pengedaran Narkotika jenis Shabu dan Ganja.
4 (empat) orang Pelaku berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Bekasi Utara sedangkan 1 (satu) orang lainnya masih dalam pencarian (DPO).
Keempat pelaku diamankan di tempat yg berbeda-beda. Keempatnya mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial S als C yang masih dalam tahap pencarian (DPO).
Salah satu pelaku menyebutkan jika berhasil menjual shabu seberat 1 Kg maka pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan ayat 114 (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: fb Polres metro Bekasi kota
No comments:
Post a Comment