--> Polisi Tangkap Geng 'Cibitung All Star' Pelaku Begal Sadis di Bekasi | BEKASI GUE
Loading...
Loading...

Mengenal Bekasi Dari Sini

01 August 2019

Polisi Tangkap Geng 'Cibitung All Star' Pelaku Begal Sadis di Bekasi

| 01 August 2019


Polisi tunjukan barang bukti sejata tajam geng begal 'Cibitung all Star'
Polisi menangkap komplotan begal sadis yang menamakan dirinya 'Cibitung All Star'. Komplotan ini dikenal tidak sadis dalam melakukan aksinya, bahkan tidak segan melukai korban.

Total ada 6 pelaku yang ditangkap polisi. Mereka adalah NE (18), AF (18), W (17), D (20), SS (22), dan YS (17). Terakhir kali mereka beraksi di flyover Tegal Gede RT 08 RW 03, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, dan depan Rumah Makan Bebek Haji Slamet, Kampung Cibitung RT 09 RW 13, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7) pukul 02.00 WIB.

"Pada 24 Juli itu, pukul 02.00 WIB dini hari, kita menerima informasi ada korban perampasan sepeda motor, dengan luka cukup parah. Kami dari tim Polres melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Dari 8 pelaku,6 ditangkap polisi. Tersangka NE,SS,AF,dan D ditangkap di kos-kosan NE di Cikarang Barat, sedangkan W dan YS ditangkap di Terminal Baru Cikarang. Namun FH dan BL masih masuk DPO (daftar pencarian orang).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 celurit dan 3 sepeda motor pelaku. Candra mengatakan sepeda motor hasil curian dijual ke orang-orang sekitar.

"Kelompok ini pelaku kejahatan yang cukup sadis dan serius. Dari 11 TKP, (kelompok) ini modusnya sama," ujar Candra.

Candra menyebut kelompok ini beraksi menggunakan 3-4 sepeda motor. Mereka memepet sasaran, lalu menendang korban hingga terjatuh. Jika korban melawan, pelaku tak ragu menghabisi nyawanya.


Pelaku,sebut Candra,memilih target pengendara motor yang berhenti di pinggir jalan. Para pelaku memiliki peran masing-masing.

"Ada yang mepet, ada yang mengeksekusi, ada yang bacok, ada yang mengambil motor," ujar Candra.

Candra mengatakan rata-rata yang menjadi korban kejahatan ini dilukai para pelaku. Bahkan salah satu korban meninggal dunia.

"Korban terakhirnya meninggal dunia, setelah dirawat,meninggal dunia," ujar Candra.

Candra mengatakan komplotan ini mempunyai nama kelompok. "Cibitung All Star," ujar Candra.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan/atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Para pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi.

Related Posts

No comments:

Post a Comment