Polres Metro Bekasi menangkap enam orang komplotan begal sadis yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Keenam pelaku begal sadis itu berinisial NE alias C (18), AF alias T (18), W alias O (17), D (20), SS alias CD (23), dan YS alias B (17).
Mereka ditangkap setelah menjalankan aksinya di flyover atau jalan layang Kampung Tegal Gede RT 08 RW 03 Desa Pasir Sari,Kecamatan Cikarang Selatan.
Dan satu tempat kejadian lainnya ada di Kampung Cibitung RT 09 RW 13, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat,Kabupaten Bekasi.
Keenam begal sadis itu dijerat pasal Pasal 365 KUH Pidana dan Atau 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, keenam begal sadis itu dijerat hukuman mati karena saat menjalankan aksinya menggunakan senjata tajam dan tega membunuh korbannya.
"Komplatan begal ini bunuh korbannya saat melakukan aksi di Kampung Cibitung. Korban dibacok hingga tewas dilokasi dan diambil sepeda motornya," kata Candra kepada awak media, Kamis (1/8/2019).
Candra mengatakan,penangkapan keenam pelaku itu dilakukan oleh Tim Cobra Polres Metro Bekasi.
Awalnya keempat pelaku ditangkap terlebih dahulu usai menjalankan aksinya di Kampung Cibitung, Sabtu (24/7/2019).
"Jadi kami dapat laporan korban begal hingga tewas, kami lalukan penyelidikan dan Tim Cobra langsung gerak sehingga berhasil menangkap pelaku," kata Candra.
Kemudian hasil pengembangan,dua pelaku lain berhasil ditangkap dilokasi berbeda.
"Mereka ditangkap di kontrakan dan tempat persembunyiannya. Dari keenam pelaku tiga di antaranya kami tembak karena melawan petugas dan berusaha kabur," kata Candra.
Adapun modus yang digunakan para pelaku adalah dengan cara mengikuti korban.
Tepat di lokasi yang sepi, para pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menabrak korban yang berkendara seorang diri.
Berdasarkan pengakuannya, para pelaku telah menjalankan aksi begalnya sebanyak 11 kali diberbagai wilayah Kabupaten Bekasi.
"Modusnya pelaku ini pepet motor korban dilokasi yang sepi. Menabrakan motor korban hingga terjatuh, kalau korban tak melewan mereka bacok," kata Candra.
Dalam kasus begal sadis ini, Polres Metro Bekasi Kota masih memburu dua pelaku lainnya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu dua tersangka lainnya yang masih berstatus buron. Identitas dan ciri-cirinya sudah kami kantongi. Satu diantaranya berperan sebagai penadah hasil kejahatannya," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku adalah dua buah senjata tajam jenis celurit dan tiga unit sepeda motor.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal Pasal 365 KUH Pidana dan Atau 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
"Kami jerat hukuman mati karena perbuatannya mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata Candra.
No comments:
Post a Comment