--> Operasi Penyakit Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Satria | BEKASI GUE
Loading...
Loading...

Mengenal Bekasi Dari Sini

09 May 2019

Operasi Penyakit Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Satria

| 09 May 2019

Pada hari Selasa Selasa tanggal 07 Mei 2019 mulai pukul 16.00 wib di Lapangan Polsek Medan Satria Wakapolsek Medan Satria AKP Isvariyanto,mulai Apel Persiapan Operasi Penyakit Masyarakat dalam rangka khitmad Ramadhan di Wilayah Hukum Polsek Medan Satria.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Satria Iptu Dwi Manggala, SE, SH dan Perwira Pengendali serta piket fungsi Polsek Medan Satria selanjutnya menjalankan operasi penjualan minuman keras.

Yang menjadi target Operasi adalah Toko Baru Perum Harapan Indah Bundaran Stainless Blok GA No. 02 RT. 002 RW. 017 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Personil Polsek Medan Satria mengamankan 23 (dua puluh tiga) botol miras yang berisikan anggur putih, anggur merah, dan bir.

Pemilik Miras adalah Kho Acong, Tiongkok 16 -05-1954, Perempuan, Budha, wiraswasta, Perum Harapan Indah, blok GA No. 02 RT. 002 RW. 017 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Tindakan Kepolisian adalah melakukan Penggeledahan ditemukan Miras Botolan selanjutnya didata dan diberikan himbauan kepada penjual untuk tidak menjual miras, baik botolan maupun oplosan.

Wakapolsek dalam kesempatan ini mengatakan "perlu operasi ini untuk meminimalisir peredaran Miras Botolan maupun Oplosan, karena Miras salah satu sumber pertentangan, dan akan terus dilakukan operasi pekat pada Ramadhan.

Kegiatan selanjutnya adalah patroli dan tempat penyimpanan yang sesuai untuk Ramadhan jika ingin disebarkan:
1. KARAOKE DIVA Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
2. KARAOKE INUL VISTA Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
Hasil semua tempat hiburan wilkum Medan Satria TUTUP.
Dilanjutkan menginstal Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Tertib Ibadah di bulan Ramadhan.

Related Posts

No comments:

Post a Comment