Seorang ibu, Lies Mariah (67) jatuh dan terseret beberapa meter setelah dijambret di Perumahan Graha Indah, Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku berjumlah dua orang kini telah ditangkap polisi.
Kedua pelaku yakni Fadiel Dhimas Hakiku Kurniawan (18) dan Agoto Kaudin (18). Keduanya ditangkap di halaman parkir Apartemen Centerpoint,Jalan Niaga Barat, Marga Jaya,Kota Bekasi,Sabtu (22/7)
Penjambretan itu terjadi di Perumahan Graha Indah, Jalan Malabar Blok C2/10 RT 01/13, Jatimekar,Jatiasih,Kota Bekasi, Rabu (17/7/2019).Saat itu, korban sedang menuju rumahnya usai pulang dari pengajian.
"Korban ini pulang dari pengajian, sekitar 12.30 WIB. Memang di jalan tersebut kendaraan sepi baik dari kendaraan maupun pejalan kaki. Setelah pulang dari pengajian,tiba-tiba ada dua orang (pelaku) menggunakan kendaraan roda dua pake matic," ujar Kapolsek Jatiasih Kompol Illi Anas, di kantornya, Jalan Swatantra IV, Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (22/7/2019).
Kedua pelaku kemudian memepet korban. Salah satu pelaku kemudian merampas tas korban.
Namun,korban mempertahankan tasnya hingga terjatuh dan terseret. Kedua pelaku kemudian melarikan diri.
"(Tas korban) ditarik (pelaku) dari belakang sehingga korban jatuh. (Korban) luka memar di lengan tangan kiri dan luka lecet di kelingking tangan kanan. Tas dapat dipertahankan ibu itu,tidak lepas," ujar Illi.
Illi menyebut dalam tas korban terdapat uang tunai Rp 80 ribu, KTP, BPJS, dan ATM korban. Aksi jambret pelaku terekam kamera CCTV. Polisi pun melakukan penyelidikan.
"Ternyata dapat informasi dari saksi-saksi bahwa pelaku sering nongkrong di apartemen (Centerpoint) Tower C . Anggota kita langsung ke lokasi ternyata benar pelaku ada di halaman parkir," ujar Illi.
Polisi melakukan penangkapan kedua pelaku di halaman parkir Apartemen Centerpoint,Jalan Niaga Barat,Marga Jaya, Kota Bekasi, Sabtu (22/7). Illi mengatakan pelaku telah beraksi beberapa kali dengan modus yang sama, yakni jambret.
"5 kali berbagai tempat," ujar Illi.
Kadua pelaku ditahan di Polsek Jatiasih. Kedua pelaku dijerat 363 sub 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(detik)
No comments:
Post a Comment