--> Guru Honorer SMAN/SMKN Kota Bekasi Keluhkan Honor Rendah | BEKASI GUE
Loading...
Loading...

Mengenal Bekasi Dari Sini

30 August 2019

Guru Honorer SMAN/SMKN Kota Bekasi Keluhkan Honor Rendah

| 30 August 2019

Ilustrasi Guru Honorer


Para guru honorer yang mengajar di SMA dan SMK Negeri Kota Bekasi merasa resah dengan masa depannya. Pasalnya,honor yang diterima dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar), sangat berbeda jauh dibanding saat kewenangan sekolah masih dipegang Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Rata-rata para guru honorer ini tidak merasa betah dan ingin keluar dari Provinsi Jawa Barat untuk mencari honor yang lebih besar.

‎"Dulu, saat kewenangan sekolah masih di bawah Pemerintah Kota Bekasi, honor yang saya terima sebesar Rp 2 juta per bulan," ujar Ketua Gabungan Tenaga Kontrak (GTK) Kota Bekasi, Lukhmanudin,Kamis (29/8/2019).

Menurutnya,sejak kewenangan sekolah diambil alih oleh Provinsi Jawa Barat, honor yang diterima pegawai Tata Usaha (TU) sekolah sekarang hanya Rp 60.000 per hari. Maksimal kerja selama 22-26 hari dikalikan Rp 60.000, total Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.‎ "Belum lagi,kalau kami tidak masuk kerja,itu honor kami langsung dipotong,"ujarnya.

Pria yang akrab disapa Lukman ini, ‎mengatakan seluruh tenaga pengajar mengalami masalah yang sama, rendahnya honor yang diterima.

Pengajar dengan status tenaga kerja kontrak oleh Pemerintah Kota Bekasi diberi honor sebesar Rp 2 juta per bulan. Tapi semenjak kewenangannya diambil alih Provinsi Jawa Barat guru non-ASN itu hanya menerima Rp 75.000 per jam. Malah, dalam sebulan hanya dibatasi 10 jam. "Dalam ‎sebulan hanya menerima Rp 750.000," ujarnya.

Dengan kondisi yang ada seperti ini, para guru honorer dan pegawai TU SMAN/SMKN Kota Bekasi meminta kembali diangkat menjadi pegawai di bawah Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

"Apalagi,saat ini honor dan tunjangan para guru honorer di bawah Dinas Pendidikan Kota Bekasi,setara dengan upah minimum sebesar Rp 4,2 juta per bulan,"tuturnya.

Menanggapi keluhan ini,Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Safeul Mikdar,meminta kepada guru dan pegawai TU untuk membuat surat pernyataan. Pilihannya tetap menjadi pegawai provinsi atau pindah di bawah Pemkot Bekasi.

"Kalau mau menjadi pegawai Pemerintah Kota Bekasi,akan ditempatkan di sekolah dasar, menengah pertama,atau dinas bukan lagi di SMA/SMK," tuturnya.

Dia menjelaskan,pemberian honor yang diberikan oleh Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bekasi,memang berbeda.

Menurutnya,provinsi hanya memberikan honor untuk guru sebesar Rp 75.000 per jam dan pegawai TU hanya Rp 60.000 per harinya.

"Sedangkan,pegawai kontrak di Kota Bekasi saat ini setara dengan UMK Kota Bekasi yakni sebesar Rp 4,2 juta per bulan," imbuhnya.

Pemerhati perkotaan dari Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi, Hamludin,menambahkan kebijakan Pemprov Jawa Barat dalam memberikan honor tidak disesuaikan dengan kemajuan atau perkembangan daerah tersebut,semua rata.

Seperti Kota Bekasi,besarnya upah guru yang diterima selama ini akibat pajak daerah yang diraihnya tinggi sehingga ketika induknya berubah ke Pemprov Jawa Barat tentu akan menyesuaikan.

"Pasti akan tumpang tindih kepentingan daerahnya. Semestinya, jangan disamakan dengan kota lainnya, karena pendapatan PAD dan juga pajak di Kota Bekasi cukup besar, berbeda dengan daerah lain. Jadi,harus disesuaikan," imbuhnya.

Sejak 2016,Dinas Pendidikan Kota Bekasi mencatat jumlah guru di Kota Bekasi sebanyak 10.163 guru. Jumlah itu terbagi dari guru honorer sebanyak 1.163 orang, dan guru tenaga kontrak 2.000 orang. serta, jumlah guru berstatus ASN sebanyak 7.000 orang.


Sumber: Beritasatu

Related Posts

No comments:

Post a Comment