--> 4 Pelaku Pengroyokan Acara Dangdutan Di Arenjaya Berhasil Ditangkap | BEKASI GUE
Loading...
Loading...

Mengenal Bekasi Dari Sini

10 September 2019

4 Pelaku Pengroyokan Acara Dangdutan Di Arenjaya Berhasil Ditangkap

| 10 September 2019
4 Pelaku Yang tewaskan 2 orang di acara dangdutan arenjaya,Berhasil ditangkap
Wawan Sibarani (46) dan Arianto Sibarani (48) tewas dalam keributan yang terjadi di acara dangdutan di Arenjaya,Polisi telah menangkap 4 pelaku dalam aksi pengeroyokan itu, yakni R, AM, HS, dan DP.

"Dari pengembangan kasus ini, kita sudah berhasil menangkap 4 dari 8 orang tersangka, semuanya ini notabenenya rata-rata warga di sekitar (lokasi)," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, Senin (9/9/2019).

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Gang Pahlawan, RT 06/01, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (8/9) pukul 03.00 WIB. 4 orang lainya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk 4 orang, sedang kita lakukan pendalaman, pencarian, kita minta waktu kepada teman-teman semua, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menangkap 4 orang ini," ujar Eka.

Keempat DPO yakni, HRS, LGK, ACUNG, dan KF. Para pelaku ini diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan Wawan dan Arianto.

Sebelumnya, keributan itu diduga karena pelaku dan korban saling senggol saat berjoget di acara dangdutan.

"Jadi ada dangdutan di RT 6 di Aren Jaya, imbas dari pada kegiatan itu ada keributan, jadi berawal dari kegiatan dangdutan, ya biasalah kalau dangdutan, joget, mungkin adanya senggolan antara pengunjung kemudian saling tunjuk-tunjukkan. Akhirnya terjadilah perkelahian ini, perkelahian ini diakibatkan karena kegiatan dangdutan yang dilaksanakan kemarin," imbuh Eka.

Keributan berujung aksi pengeroyokan yang mengakibatkan kedua korban tewas. Sedangkan dua korban lainnya mengalami luka berat.

Empat pelaku itu ditangkap di rumahnya di Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (8/9) siang. Pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

detik

Related Posts

No comments:

Post a Comment