--> Belanja di Warung dengan Uang Palsu,Seorang Wanita di Ditangkap | BEKASI GUE
Loading...
Loading...

Mengenal Bekasi Dari Sini

05 September 2019

Belanja di Warung dengan Uang Palsu,Seorang Wanita di Ditangkap

| 05 September 2019
Kubil Laela Sari (38) ditangkap polisi setelah belanja di warung menggunakan uang palsu

Kubil Laela Sari (38) belanja sejumlah barang dari warung ke warung di Kabupaten Bekasi. Perempuan ini ditangkap polisi setelah ketahuan belanja menggunakan uang palsu.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya di Kampung Cikedokan, RT 01/02, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 4 September 2019.

Mulanya,pelaku datang ke warung milik Amung untuk berbelanja sejumlah keperluan. "(Pelaku) membeli gorengan senilai Rp 5000, menggunakan uang palsu pecahan Rp. 20.000. Pelaku mendapat gorengan ubi dan kembalian uang Rp 15.000," kata Sunardi dalam keterangannya, Kamis (5/9/2019).


Foto: Uang palsu yang diamankan polisi

Kemudian,kata Sunardi, pelaku menuju warung milik Dahya. Disana, pelaku membeli rokok dan cemilan. "Pelaku pindah ke warung saudara Dahya untuk membeli 1 rokok Djarum Super dan 2 Nextar seharga Rp. 24.000. Pelaku memberikan uang sebesar Rp 40.000 (2 lembar Rp 20.000) kepada Dahya. Kemudian Dahya menyerahkan barang yang diinginkan pelaku serta menyerahkan kembalian," ujar Sunardi


Ulah Kubil akhirnya terbongkar. Pemilik warung Amung berteriak ke arah pelaku bahwa uang yang diberikan palsu. Dahya lalu ikut mengecek fisik uang, dan diketahui 2 lembar uang Rp 20.000 yang diberikan pelaku memiliki nomor seri yang sama.

Amung, Dahya,bersama warga lainnya lantas mengejar pelaku yang berusaha kabur. Setelah dikejar,pelaku ditangkap tak jauh dari warung milik Dahya. Setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan uang itu dari seorang tukang becak.


Barang bukti belanjaan yang dibeli pelaku menggunakan uang palsu


"Pelaku dibawa ke pos ronda, saat dibuka jok motor pelaku,ditemukan setumpuk uang kertas pecahan Rp. 20.000 yang diduga palsu. Kemudian pelaku mengakui bahwa uang tersebut memang palsu, yang diperoleh dari tukang becak di Pasar Cibitung yang tidak diketahui identitasnya. Diperoleh dengan cara membeli dengan menggunakan uang asli senilai Rp. 500.000,pelaku mendapatkan uang kertas palsu pecahan Rp. 20.000 senilai Rp 1.200.000 & sebagian telah dibelanjakan pelaku ke warung-warung," ujar Sunardi.

Barang bukti yaang diamankan yakni 47 uang kertas senilai Rp 20.000 yang diduga palsu dengan total senilai Rp 940.000 dan sejumlah barang yang dibeli pelaku dari warung seperti susu, wafer, dan biskuit. Pelaku diamankan ke Polsek Setu untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.


detik

Related Posts

No comments:

Post a Comment