(Photo) Penggusuran pemukiman warga di Jalan Bougenville Raya,RT 001 RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat,Kamis (25/7/2019). |
"Saya lihat sekarang ini cenderung mengedepankan cara paksaan, kekuasaan, kekerasan," ujar Munafrizal saat mengunjungi lokasi penggusuran, Kamis sore.
Dia juga menyesalkan pengabaian surat rekomendasi Komnas HAM oleh Pemerintah Kota Bekasi. Padahal, dalam surat Komnas HAM bernomor 1/63/K/VII/2019 yang diserahkan ke Pemerintah Kota Bekasi pada 23 Juli 2019, Komnas HAM meminta agar warga diberikan kesempatan berdiskusi dengan pemerintah soal rencana penggusuran.
Komnas HAM berwenang untuk memediasi kedua belah pihak.
Baca juga: Penggusuran di Jakasampurna Bekasi Terhenti Sebelum Rumah Berspanduk Ormas
"Komnas HAM sudah terima pengaduan dan sudah mengirimkan surat ke Wali Kota Bekasi untuk dimusyawarah-mufakatkan dulu sebelum dilakukan hal seperti ini," kata Munafrizal.
"Kami sesalkan (pengabaian) itu. Kami selalu anjurkan, masalah seperti ini agar ditemukan titik temu yang terbaik untuk kepentingan bersama, yang manusiawi," imbuhnya.
Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi menggusur perumahan yang telah berusia lebih dari 20 tahun itu karena dianggap berdiri di atas tanah negara dan menghalangi proyek normalisasi DAS (daerah aliran sungai)Jatiluhur.
Warga sempat menolak penggusuran karena pemerintah dianggap tak memberikan sosialisasi ke warga sebelum menerbitkan surat peringatan. Mereka memalang gerbang perumahan dengan membentuk barikade.
Namun, upaya tersebut tak berarti banyak lantaran jumlah petugas gabungan yang merangsek ke dalam perumahan mencapai 600 personel. Sejumlah ibu-ibu terdorong dan terjatuh saat aparat menyerbu. Beberapa pemuda ditangkap karena dianggap melawan petugas.
(Kompas)
No comments:
Post a Comment