Alfamart Dan Indomaret (istimewa) |
"Kategorinya parkir on street,karena tidak pakai palang pintu,"kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi,Deded Kusmayadi ketika dikonfirmasi,Selasa (23/7/2019).
Deded menyebut,di sejumlah titik telah dilakukan penarikan oleh petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Adapun nilainya sebesar Rp 2000 setiap pengunjung yang membawa kendaraan.
"Sekarang pendataan masih berlangsung, mudah-mudahan dua minggu lagi selesai," kata Deded.
Deded menyebut, tak ada klasifikasi khusus toko modern yang ditempatkan petugas retribusi. Menurut dia,selama ada potensi pendapatan baik itu di area perumahan,perkampungan,sampai dengan jalan protokol akan ditarik.
"Sekarang ini ditarik atau enggak oleh pemerintah,mereka (pengunjung) membayar parkir kepada ormas, RT dan lainnya,daripada begitu mendingan dimasukkan ke pendapatan,"ujar dia.
Dia menyebut,ke depan tak hanya toko modern,sejumlah gerai yang berpotensi memberikan pendapatan daerah dari sektor parkir akan dipungut parkir.
"Ini atas instruksi Wali Kota atas potensi pendapatan dari sektor parkir," ujar dia.
merdeka.com
No comments:
Post a Comment