--> Si Hidung Belang:Hamili Pacar, Menghilang, Dihukum Rp 100 Juta | BEKASI GUE
Loading...
Loading...

Mengenal Bekasi Dari Sini

04 July 2019

Si Hidung Belang:Hamili Pacar, Menghilang, Dihukum Rp 100 Juta

| 04 July 2019
Pengadilan negeri Bekasi Kelas 1A Khusus
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menghukum seorang lelaki tak bertanggung jawab untuk membayar Rp 100 juta karena menghamili kekasihnya. Bagaimana ceritanya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (4/7/2019), kisah pilu tersebut bermula saat korban dikenalkan temannya kepada pria berinisial F pada 24 Juli 2015. Baru pertama kenalan,F sudah meminta ciuman saat mengantar korban pulang ke rumahnya.



Setelah itu,mereka mulai berpacaran. F berkali-kali mengajak korban berhubungan badan,tetapi korban terus menolak.

Pada 25 Desember 2016,cowok mengajak ceweknya pergi ke toko boneka. Namun tiba-tiba kendaraan dibelokkan ke arah hotel di daerah Bekasi.

Si cewek awalnya curiga,tapi tak kuasa menolak karena cowok malah marah. Di kamar hotel, cewek itu akhirnya digagahi. Keperawanan cewek hilang seketika.

Setelah itu,si cowok mengulangi lagi persetubuhan itu berkali-kali dan si cewek tidak kuasa melawannya. Kehamilan pun tidak terhindarkan.

Saat perut pacar makin membesar, si cowok melancarkan jurus hidung belang. Dari mulai menghilang hingga tidak mau bertanggung jawab. Bahkan si cowok memarahi dan meminta pacarnya itu menggugurkan janin dengan menyuruh meminum jamu-jamu tradisional.

Namun jalan Tuhan berkata lain. Janin itu tetap berkembang hingga bayi itu lahir pada 31 Januari 2018. Meski lahir sehat,kesehatan si bayi terus menurun hingga meninggal 1,5 bulan setelahnya.

Hidup si cewek hancur seketika!



Si cewek akhirnya melayangkan gugatan kepada si cowok karena si cowok sudah benar-benar tidak bisa dimintai tanggung jawab. Si cewek meminta majelis hakim menghukum si cowok untuk memberikan ganti rugi materiil senilai Rp 100 juta dan kerugian immateril Rp 5 miliar. Si cewek juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Gayung bersambut. Majelis hakim dengan ketua majelis Abdul Ropik serta anggota Adi Ismet dan Donald Panggabean mengabulkan sebagian gugatan itu.

"Gugatan dikabulkan sebagian," kata juru bicara PN Bekasi Djuyamto kepada wartawan,Kamis (4/7).

Majelis menyatakan secara hukum pria hidung belang itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu,PN Bekasi menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp 100 juta.

"Tergugat banding," ujar Djuyamto.

sumber: detik

Related Posts

No comments:

Post a Comment