--> Palak Siswa SMK Lagi PKL,Seorang Pria di Cikarang Ditangkap | BEKASI GUE
Loading...
Loading...

Mengenal Bekasi Dari Sini

17 August 2019

Palak Siswa SMK Lagi PKL,Seorang Pria di Cikarang Ditangkap

| 17 August 2019
Ilustrasi Pemalakan


Aksi Pemalakan terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria bernama Herull Maryadi memalak siswa SMK yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL).

Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Mushola Nurusa RT 16/06 , Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/8) pukul 05.30 WIB. Mulanya, korban yang bernama Azzam Fathin Tirtawiraja (17) sedang berada di kontrakannya bersama teman-temannya, yakni Fery (17) dan Rangga (17).

Kemudian,pelaku datang bersama rekannya, Umar (DPO). Ia menghampiri Azzam dan memaksanya menyerahkan sejumlah uang.

"Pintu rumah kontrakan saat itu tidak terkunci. Tiba-tiba para pelaku datang. Pelaku atas nama Herull masuk ke dalam rumah sedangkan Umar menunggu di luar untuk memantau. Di mana Herull saat itu dengan nada membentak meminta uang kepada korban untuk membeli minuman," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri, kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).

Namun,korban enggan memberikan uang. Karena emosi, pelaku mengeluarkan celurit dari belakang bajunya.

"Dikarenakan kesal ditolak permintaannya saat itu pelaku mengeluarkan sebilah celurit dari belakang bajunya kemudian mengarahkan kepada korban agar korban menyerahkan HP merk Xiomi S2 warna silver miliknya. Dikarenakan takut, akhirnya HP Xiomi S2 tersebut diserahkan kepada pelaku," ujar Jefri.

Pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban. Karena dalam tekanan, korban memberikan uang sejumlah Rp 130 ribu.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah mendapat informasi dengan ciri-ciri pelaku, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan di lokasi TKP," ujar Jefri.

Pelaku diamankan di kediamannya Kampung Pasir Kunci RT 16/06, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/8) siang. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah ponsel, satu buah dus ponsel, satu bilah celurit, dan sejumlah uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.


Related Posts

No comments:

Post a Comment