--> Dijanjikan Kerja Ke Kanada,Calon TKI Kena Tipu 65 Juta | BEKASI GUE
Loading...
Loading...

Mengenal Bekasi Dari Sini

01 September 2019

Dijanjikan Kerja Ke Kanada,Calon TKI Kena Tipu 65 Juta

| 01 September 2019


Ahmad Munawar (35) salah satu korban penitupan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kota Bekasi. 

Puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) gagal berangkat setelah tertipu oleh salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kota Bekasi.

Bahkan sebagian mereka telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta.

Mereka dijanjikan berangkat pada Februari 2019 akan tetapi hingga saat ini belum juga diberangkatkan.

Hal itu membuat mereka melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Maret 2019.


Tapi hingga kini belum juga terlihat kejelasan dan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian.

Tentu itu membuat salah satu korban Ahmad Munawar (35) asal Bresbes, Jawa Tengah datang ke Kota Bekasi untuk memastikan proses penyelesaian atas penipuan yang dialaminya.

Adapun PJTKI itu yakni PT Falia Sinatria Sejahtera yang berada di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

"Kemarin saya ngadu juga ke Disnaker Kota Bekasi soal kejadian ini dan Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Barat," ujar Munawar kepada Wartakota, Minggu (1/9/2019).

Munawar menuturkan telah menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta diluar biaya pembuatan paspor sebesar Rp 3,8 juta untuk dapat bekerja di Kanada,Amerika Utara.

Di Kanada ia dijanjikan akan bekerja di perusahaan pengepakan ikan, selain itu ia juga dijanjikan mendapat honor sebesar Rp 35 juta perbulan jika dirupiahkan.

Selain dirinya ada puluhan korban lainnya yang dirugikan oleh empat oknum terlapor sesuai dengan surat laporan kepolisian.

"Jadi kalau yang batal berangkat ke Kanada itu ada lima orang, kalau yang batal berangkat ke Dubai dan Bahrain ada 38 orang," jelas dia.

Bahkan, kata Munawar, kakaknya juga ikut menjadi korban penipuan dengan tujuan yang sama.

Awalnya,setelah terbujuk rayu atas tawaran salah satu tersangka untuk bekerja diluar negeri, pada Oktober 2018 akhirnya ia menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 35 juta, uang Rp 15 juta secara cash dan Rp 20 juta transfer.

Masih dibulan yang sama, pihak perusahaan meminta dirinya melunasi sisanya jika ingin cepat terbang dan bekerja di Kanada.

Hingga akhirnya,ia melunasi sisa pembayaran hingga total menjadi Rp 65 Juta.

"Setelah lunas semua, terlapor datang bawa passport saya yang sudah jadi. Dia janji paling lambat dua bulan berangkat," kata Munawar.

Munawar yang telah bersiap-siap dan berpamitan dengan tetangga dan keluarga, tiba-tiba dibatalkan begitu saja dengan alasan waktu mempet dengan Natal dan Tahun Baru.

Sehingga dijanjikan kembali berangkat pada Maret.

Saat tiba bulan Maret ia tak kunjung diberangkatkan hingga akhirnya mencurigai dirinya sedang ditipu.

"Dari Desember ditunda sampai Febuari terus ditunda Maret masih juga enggak diberangkatkan. Mereka janji 2 bulan lagi, tapi saya bersama korban lain enggak mau minta uang dikembalikan,"kata dia.

Akan tetapi,justru perusahaan dan para terlapor ini malah abai tak memperdulikannya. Hingga akhirnya mereka membuat laporan.

Sekarang ini,Munawar rela tinggal sementara di Kota Bekasi untuk menyelesaikan persoalan yang dialami.

Pasalnya, uang yang telah diberikan ke perusahan itu hasil pinjaman dari Bank maupun kerabatnya.

"Saya sudah beberapa bulan ini di Bekasi,selain memperjuangkan nasib sekalian kerja untuk melunasi hutang di Bank sama saudara," paparnya.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan pihaknya masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan kasus penipuan tersebut.

"Kita masih dalami ya masih kita selidiki,"katanya.

Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Barat berjanji untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Terlebih dahulu ia akan mengecek perizinan Perusahaan Penyalur TKI tersebut.

"Kita akan cek dahulu izinnya seperti apa, baru kita ambil langkah-langkah," kata Kepala Seksi perlindungan dan pemberdayaan BP3TKI Jawa Barat, Weti, Minggu (1/8/2019).

Ia juga meminta agat dokumen bukti transfer dan lainnya oleh Pekerja Migran Indonesia (TKI) tersebut bisa diserahkan ke pihaknya.

"Ini kan dokumen ada di polisi,coba bukti-bukti itu dibawa ke kami. Minimal foto kopinya juga enggak apa-apa," ujar dia.

Jika perusahaan itu berizin,biasanya pihaknya setelah menerima aduan akan melakukan langkah mediasi oleh perusahaan itu.

Termasuk terkait tidak adanya pelatihan yang diberikan terlebih dahulu.

"Biasanya memang ada pelatihan dulu, tapi ada juga yang langsung berangkat karena engga perlu pelatihan. Tapi kita akan selidiki dahulu," paparnya.

Sementara saat Wartakota mendatangi lokasi PJTI tersebut, sepi dan ditutup pintu gerbangnya.


Sumber: Wartakota

Related Posts

No comments:

Post a Comment