Truk Pengangkut sampah |
”Tidak semuanya sampah tak terangkut. Ada juga sampah yang dikelola oleh pihak bank sampah dan tidak dibuang ke TPA Burangkeng,” terang Kabid Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Dodi Agus Supriyanto,Minggu (11/8/2019).
Dodi juga mengatakan,penyebab banyaknya sampah yang tidak terangkut karena beberapa hal. Pertama,minimnya armada truk sampah yang dimiliki pemerintah daerah yang hanya 112 unit. Akibatnya, 112 truk sampah yang beroperasi tidak bisa menjangkau seluruh sampah yang ada di tiap wilayah.
”Tiap hari seluruh truk sampah hanya mampu mengangkut 850 ton sampah ke TPA Burangkeng,” ujarnya juga. Ada beberapa kecamatan yang tidak terjangkau truk sampah seperti Muara Gembong,Cabangbungin,Pebayuran dan Bojongmangu.
Padahal,produksi sampah masyarakat di Kabupaten Bekasi tiap hari mencapai 2.100 ton. ”Tapi tidak terangkut semua, karena keterbatasan kendaraan angkut. Jadi sisa sampah yang tidak terangkut mencapai 1.300 ton setiap hari,” paparnya.
Pemicu kedua,kata Dodi lagi,adanya kekhawatiran tidak tertampungnya di lokasi TPA Burangkeng. Sebab, lahan yang ada sangat terbatas,karena hanya 11,5 hektare. Apalagi,hingga kini tidak pernah dilakukan penambahan lahan baru. ”Kondisi TPA Burangkeng sudah overload, bisa dikatakan tidak bisa menampung sampah lagi,” jelasnya.
Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayutih mengatakan masalah terkendalanya pembebasan lahan TPA Burangkeng karena aturan RDTR (rencana detail tata ruang) yang belum diubah. Sebab, di dalamnya disebutkan lahan TPA hanya 11,5 hektare. ”Kalau sudah direvisi mungkin bisa dibebaskan,” katanya.
Jejen menambahkan,dudah seharusnya pemerintah daerah memikirkan pengelolaan sampah menjadi listrik atau PLTSa. Pengolahan sampah jadi energi listrik guna meminimalisir pembebasan lahan untuk TPA Burangkeng.
”Kalau setiap tahun harus membebaskan lahan,kemungkinan terbentur biaya. Pasti akan mahal harga lahan per meternya nanti. Lebih baik sampah dijadikan listrik. Memang ada investasi tapi itu lebih baik,” tandasnya.
(indopos)
No comments:
Post a Comment