Ilustrasi perampokan |
Nasabah bank nekat melakukan perlawanan saat dirampok di depan tempatnya bekerja di Jalan Raya Cikarang Cibarusah,Desa Sukatani, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,Rabu (7/8/2019) sore.
Dalam aksinya,pelaku dengan korban sempat tarik menarik tas berisi uang tunai yang baru diambil dari bank.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefry mengatakan berkat perlawanan korban yang bernama Iyan Hidayat, 20,aksi perampokan digagalkan.
Korban berhasil mengamankan uang tunai yang sudah diambil para tersangka. ”Dua tersangka sudah kita amankan,satu tersangka berhasil kabur,” katanya, Kamis (8/8/2019).
Jefry menceritakan,peristiwa bermula saat korban hendak menuju Bank BCA di Ruko Comersial City Centre,Desa Ciantra,Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupatn Bekasi,menggunakan sepeda motor. Niat korban menukarkan uang receh pecahan kertas senilai Rp7 juta. ”Korban sempat menukarkan uangnya di BCA,” ujarnya juga.
Setelah itu,korban hendak menuju tokonya. Uang hasil menukar dari BCA dia bungkus dengan amplop dan dimasukan ke dalam bok sepeda motornya jenis Honda Beat warna Hitam. Rupanya Jefry yang hendak ke tokonya diikuti oleh kawanan perampok spesialis nasabah bank.
Sesampainya di depan toko, korban sibuk membuka gerai. Tapi bersamaan box motor korban dibobol. Aksi pelaku dilihat korban yang langsung berteriak hingga terdengar oleh warga lainnya. Korban mengejar dan terlibat aksi tarik menarik tas dengan tiga orang pelaku.
Warga berdatangan membantu korban hingga dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya masing-masing bernama Marwan, 26, dan Firdaus, 35. Sedangkan pelaku lainnya, Gerry, 35, berhasil meloloskan diri dari kepungan massa. Saat ini, petugas masih meminta keterangan kedua tersangka.
”Kita sedang buru satu pelaku lainya, karena aksi kawanan spesialis perampok bank ini memang sangat meresahkan nasabah,” ungkapnya juga.
Sementara itu,Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro menambahkan,berdasarkan pengakuan para tersangka peran mereka berbeda-beda. Pelaku Marwan yang mengeksekusi atau membobol jok motor,pelaku Firdaus pengintai dan Gerry (DPO) yang mengawasi situasi di TKP.
”Kami menduga kawanan ini sudah beraksi beberapa kali. Untuk memastikan, kita masih minta keteranganya,” jelasnya. Dari aksi kejahatan itu, petugas menyita barang bukti amplop bertuliskan BCA yang didalamnya berisi uang Rp7 juta, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor.
Termasuk satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna Hitam dengan nomor polisi B 4490 TBB milik salah satu tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Indopos
No comments:
Post a Comment