--> Terkepung Usai Sekap Korban, 2 Perampok Minimarket di Cipendawa Ditangkap | BEKASI GUE
Loading...
Loading...

Mengenal Bekasi Dari Sini

08 August 2019

Terkepung Usai Sekap Korban, 2 Perampok Minimarket di Cipendawa Ditangkap

| 08 August 2019


2 Pelaku perampok minimarket di cipendawa bojong menteng
Perampok beraksi di sebuah minimarket di Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku mengancam dan mengunci pegawai minimarket di dalam gudang.

Peristiwa itu terjadi di sebuah minimarket di Cipendawa 2, Jalan Cipendawa Lama RT 04 RW 06, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Rabu (7/8) malam. Kedua pelaku, yakni Ade Gunawan (22) dan Ramadhan Nasution (21), membawa senjata tajam.

"Setelah melihat Alfamart mau tutup dengan (pintu) terbuka sedikit. Kedua pelaku masuk ke Alfamart dengan membawa senjata tajam dengan membawa samurai dan golok," ujar Kapolsek Bekasi Timur Kompol Agung kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Melihat pelaku bersenjata tajam, karyawan minimarket atas nama Siti Julaiha berteriak dan lari ke arah gudang minimarket. Di dalam gudang, terdapat karyawan minimarket lainnya,Suprapto.

Kedua korban hendak bersembunyi di dalam gudang. Namun seorang pelaku, Ramadhan, mengejar Siti dan terjadi tarik-menarik pintu gudang.

"Dua tersangka mengejar ke gudang, tarik-menarik pintu karena pintu (akan) dikunci petugas. Menyebabkan korban mengalami luka lecet pada tangan kanan. Pelaku kemudian berhasil masuk (gudang) dan mengacungkan senjata serta meminta kunci gudang," ujar Agung.

Pelaku mengunci kedua korban di dalam gudang. Pelaku juga merusak kamera CCTV minimarket. Pelaku mengambil sejumlah barang, yaitu 19 bungkus rokok dan uang tunai Rp 3.370.000.

"Setelah kedua korban petugas Alfamart di gudang, dia berteriak untuk minta pertolongan, sehingga terdengar masyarakat di sekitar. Sehingga petugas kami saya perintahkan untuk datang ke TKP di Alfamart di Cipendawa. Pas diambil uang semuanya, pelaku tidak bisa ke mana-mana karena semua terkepung oleh masyarakat dan petugas," ujar Agung.

Polisi kemudian menangkap kedua pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, satu buah parang, satu buah samurai, satu buah tas ransel, 19 bungkus rokok, dan uang tunai senilai Rp 3.370.000.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Related Posts

No comments:

Post a Comment